Dua Wartawan Diintimidasi Polisi, JaDI Sultra Desak Kapolda Tindak Tegas

KENDARI, sultrademo.co – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian yang mengintimidasi dua wartawan yang meliput aksi demonstrasi di Polda Sultra, Rabu (28/10/2020).

“Terhadap siapapun termaksud aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi dan menghalang-halangi kerja pers sungguh bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” jelas Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, SH.

Bacaan Lainnya
 

Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan. Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Terhadap Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers ayat 1 s.d 4 sbb;
ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta
ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Sehingga atas yang menimpa dua jurnalis di Kendari dari media sultrademo.co dan Media Kendari yang diduga diintimidasi polisi saat meliput demo mahasiswa di Polda Sultra, Rabu 28 Oktober 2020 dengan tindakan video liputan mereka dihapus oleh aparat kepolisian maka selaku Ketua JaDI Sultra mengecam tindakan tersebut” ungkap advokat yang juga merupakan Ombudsman sultrademo.co ini.

Berikut pernyataan resmi JaDI Sultra.

1. Mendesak Kapolri cq Kapolda Sultra untuk menindak tegas personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-Undang Pers.

2. Kepada Jurnalis yang menjadi korban intimidasi tersebut agar membuat kronologis kejadian dan laporkan kepada pihak Propam Polda Sultra, serta juga disampaikan laporan tersebut kepada pihak Ombudsman Perwakilan Sultra berkaitan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya berkaitan dengan protap penanganan aksi dan perlindungan kerja-kerja jurnalis yang meliput aksi.

Sultrademo.co sendiri sebagai media yang menaungi salah satu wartawan yang diintimidasi saat meliput di Polda Sultra sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sultra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait