Kendari, Sultrademo.co – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/6).
Kejati melakukan penyidikan berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Toshida, dimana tiga ruangan digeledah pihak Aparat penegak hukum (APH).
“Ada tiga ruangan, ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, dan Sekretaris Dinas ESDM Sultra,” ujar Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan NC
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan mengenai penggunaan kawasan hutan yang dilakukan PT Toshida.
“kami dari tim penyidik melakukan serangkaian tindakan mengumpulkan bukti tindak pidana dan siapa pelakunya, bukan disegel, tapi kita geledah dan itu dilakukan oleh tim penyidik Sultra” tuturnya.
Saat ditanya awak media terkait kerugian negara dan tersangka, Ia menuturkan bahwa belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses penyidikan.
“Untuk total kerugian, awalnya itu 150 miliar, tapi ini belum dihitung pasti dan untuk tersangka sendiri kita belum menemukan,” tandasnya.






