Emas Diduga Jadi Alat Suap, KPK Ungkap Tren Baru Transaksi Korupsi

Ketgam : Emas Batangan. Foto: Internet

Kendari, Sultrademo.co – Publik kembali dikejutkan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan emas sebagai alat transaksi suap dalam kasus impor ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menyita 5,3 kilogram emas yang diduga digunakan untuk melancarkan praktik suap oleh PT Blueray Cargo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kenaikan harga emas belakangan ini menjadi salah satu faktor yang membuat logam mulia semakin menarik sebagai media transaksi ilegal.

Bacaan Lainnya

“Tentunya harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya, dan tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang kecil, tapi nilainya besar,” kata Asep saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Modus Lama yang Kembali Muncul
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi bukan fenomena baru. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut praktik ini telah lama terdeteksi dalam pola pencucian uang.

“Penggunaan emas biasanya untuk nilai suap yang besar sehingga penerima suap memerlukan media lain untuk melindungi nilai uang suapnya,” kata Ivan.

Ia menambahkan, emas dipilih bukan semata karena harganya naik, tetapi karena nilainya relatif stabil dan mudah dipindahtangankan. Selain itu, transaksi emas kerap dilakukan secara tunai dan melibatkan banyak penjual, sehingga lebih sulit dilacak.

Menurut Ivan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan regulasi untuk menutup celah tersebut. Pedagang perhiasan, permata, dan logam mulia diwajibkan melaporkan transaksi di atas Rp500 juta kepada PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 dan PP Nomor 43 Tahun 2015.

“Bahwa transaksi emas dapat dilakukan dengan meminta orang lain untuk melakukan pembelian dan memindahtangankan, untuk itu, selain deteksi melalui analisis transaksi keuangan maka kepatuhan dari para pihak pelapor akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sulit Dilacak, Jadi Pilihan Koruptor
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai koruptor cenderung menghindari sistem keuangan formal yang kini semakin canggih dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.

“Karena emas adalah komoditas, maka alur kepemilikan sulit untuk dideteksi. Mereka bisa berpindah tangan secara bebas di pasar sekunder atau tangan kedua, tanpa ada perpindahan sertifikat, maka sulit di-tracking,” kata Nailul.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bagus Pradana juga menilai penggunaan emas sebagai alat suap merupakan pola klasik yang kembali digunakan karena pengawasan sistem keuangan formal semakin ketat.

“Jadi ada pengulangan, semacam penanggulangan ke rujukan klasik seperti itu untuk penggunaan emas sebagai alat suap,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan emas menjadi pilihan karena praktis dan tidak mencolok, sekaligus dapat menyamarkan transaksi keuangan.

“Wujud logam mulia ini praktis, mudah dibawa atau disimpan, tidak mencolok, tetapi memiliki nilai tinggi. Hal itu bisa jadi yang membuat para pelaku kerap memilih logam mulia, baik untuk transaksi maupun penyimpanan hasil tindak pidana korupsinya. Pengalihan uang ke dalam bentuk aset juga sekaligus bisa dimaksudkan untuk menyamarkan transaksi keuangan, terlebih jika transaksinya tunai, maka tidak tercatat dalam sistem perbankan,” kata Budi.

Tantangan Baru Penegakan Hukum
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai tren penggunaan aset non-tunai seperti emas menunjukkan masih adanya celah pengawasan.

“KPK harus memperkuat sistem pengawasan, memperluas mekanisme audit, dan memanfaatkan teknologi canggih untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan pelaku korupsi,” kata Praswad.

Ia juga menilai kasus di Bea Cukai bukan sekadar perkara individu, melainkan indikasi celah struktural yang perlu dievaluasi serius oleh Kementerian Keuangan.

“Dan yang paling taktis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan seyogyanya segera mengabulkan permohonan anggaran KPK untuk memperbarui dan meng-upgrade alat OTT yang dimiliki oleh KPK guna mengimbangi perkembangan modus suap menyuap yang selalu selangkah lebih maju daripada metode penegakan hukum,” ujarnya.

KPK memastikan penanganan kasus ini tidak hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga pengembalian aset negara. Budi menegaskan, penelusuran aliran dana dan aset akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Termasuk dalam pengenaan Pasal TPPU KPK juga secara intens berkoordinasi dengan PPATK, yang telah banyak mendukung dalam penelusuran aset para terduga pelaku korupsi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan impor barang ilegal.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait