Dinas Perkimtan Sultra Tunggu Kejelasan Hukum, Pembangunan Ulang Lapangan Lakidende Belum Dimulai

Kadis Perkimtan, Martin Efendi Patulak. Foto: Arini

Kendari, Sultrademo.co – Keberlanjutan pembangunan ulang Lapangan Lakidende masih menunggu kepastian hukum menyusul adanya somasi dari salah satu pemilik lahan, Aladin. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan proyek tersebut belum dapat berjalan sebelum persoalan hukum dinyatakan tuntas.

Kepala Dinas Perkimtan Sultra, Martin Efendi Patulak, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses penanganan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sultra terkait somasi yang diajukan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pihak dinas menunggu dari biro hukum menyelesaikan perkara atau somasi yang ada, nanti sudah Clear baru bisa mulai,” ujar Martin Efendi Patulak saat diwawancarai wartawan sultrademo.co, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tahapan pembangunan ulang yang dijalankan karena pemerintah ingin menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah provinsi, kata dia, memilih bersikap hati-hati demi menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Selain somasi dari salah satu pemilik lahan, beredar pula isu mengenai adanya pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada dua pihak pemilik tanah lainnya. Menanggapi hal tersebut, Ia memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Kalau terkait kompensasi/ganti rugi kepada pihak pemilik lahan itu belum dilakukan sama sekali,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait tahapan pembebasan lahan proyek Lapangan Lakidende. Dinas Perkimtan menegaskan, seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perkimtan memastikan akan menunggu hasil penanganan dari Biro Hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pembangunan ulang Lapangan Lakidende.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait