KENDARI – Salah satu pemilik lahan di kawasan Eks Stadion Lakidende Kendari, Aladin, SE, menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur ASR untuk membangun kembali Stadion Lakidende.
Aladin menilai rencana pembangunan stadion yang disebut akan dibangun megah dan bertaraf nasional tersebut sebagai langkah positif bagi kemajuan daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya dalam pengembangan pusat olahraga.
“Saya secara pribadi sangat mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Gubernur ASR, untuk membangun kembali Stadion Lakidende Kendari. Jika terealisasi, stadion ini akan menjadi pusat olahraga bertaraf nasional yang tentu sangat baik untuk kemajuan daerah dan masyarakat,” ujar Aladin.
Meski demikian, Aladin menegaskan bahwa dukungan tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian persoalan hak-hak masyarakat, khususnya para pemilik lahan di lokasi eks stadion yang menurutnya telah bertahun tahun diabaikan.
“Kami sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut sudah bertahun tahun hak-hak kami diabaikan. Tidak pantas ada pembangunan yang megah jika ternyata dibangun di atas pengabaian dan perampasan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Aladin juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh Pemprov Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada awal tahun 2024 dengan tuduhan menyerobot tanah aset Pemprov. Namun, laporan tersebut tidak terbukti dan akhirnya diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah menyerobot tanah aset Pemprov. Tanah yang saya kuasai, olah, dan manfaatkan saat ini adalah tanah turun-temurun dari orang tua saya. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanaman dan bekas rumah orang tua saya sebelum stadion dibangun, dan bukti-bukti fisik tersebut sampai hari ini masih ada. Saya juga memiliki surat keterangan dari pemerintah terkait lokasi tanah tersebut,” jelasnya.
Menurut Aladin, persoalan ini membutuhkan kebijaksanaan dan perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Tenggara agar dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aladin, Laode Muhamad Wahyudin, SH, menekankan pentingnya itikad baik dari semua pihak, khususnya Pemprov Sultra, dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Itikad baik klien kami harus ditanggapi dengan itikad baik pula oleh Pemprov. Penyelesaian harus dilakukan melalui pendekatan yang bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Laode.
Ia menegaskan, apabila tanah tersebut memang terbukti sebagai hak masyarakat, maka Pemprov harus bersikap legowo dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah. Namun, jika Pemprov tetap membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan stadion, maka harus ditempuh melalui kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan.
“Kalau Pemprov tetap bersikeras, silakan tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Jangan sekali-kali memaksakan pembangunan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, karena itu jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi masyarakat,” pungkasnya.











