Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diterima Pemprov Sultra.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Andi Sumangerukka dan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Sultra bersama Gubernur Sultra.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Hery Subowo kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Hasil pemeriksaan BPK sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sultra sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan serta temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses tersebut, ia menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah terkait agar segera menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Jangan menunda-nunda. Lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK RI agar perbaikan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
Menurutnya, keterbatasan fiskal dan tingginya harapan masyarakat membutuhkan kolaborasi yang kuat agar berbagai persoalan pembangunan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Akhir-akhir ini komunikasi antara pemerintah provinsi dengan rekan-rekan legislatif kelihatannya belum harmonis. Oleh karena itu, saya ingin membuka diri agar hasil yang dicapai saat ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik ke depan,” katanya.
Sementara itu, Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam pemeriksaannya, BPK RI masih menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Temuan tersebut antara lain realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar.
Meski demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berdampak material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Hery.
BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Andi Sumangerukka mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi, pengawasan, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Pj Sekda Sultra, Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
















