Konawe, Sultrademo.co – Tim Resmob Polres Konawe berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Unaaha dan sekitarnya. Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Huzein Lubis dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
AKP Abdul Azis mengatakan, komplotan tersebut sudah merencanakan aksinya sebelum melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Mereka menggunakan satu unit motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari target kendaraan yang mudah diambil.
“Para pelaku menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari kendaraan yang mudah diambil. Mereka menargetkan motor yang diparkir dengan kunci masih menempel,” kata AKP Abdul Azis.
Menurut AKP Abdul Azis, komplotan ini pertama kali beraksi di BTN Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Mereka melihat Yamaha Mio M3 warna biru hitam terparkir dengan kunci masih menempel. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa motor tersebut ke rumah temannya di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Aksi berikutnya terjadi di depan Gereja Sion Unaaha, Kelurahan Tumpas. Komplotan ini menggasak Yamaha Jupiter Z1 warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.
“Salah satu pelaku turun dan menggesek motor tersebut, lalu melarikan diri,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, mereka juga mencuri Yamaha Fino Grande warna biru di depan sebuah toko baju di Kelurahan Ambekairi. Setelah itu, mereka menemukan motor Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi DT 3599 VA dan membawa kabur motor tersebut ke tempat persembunyian.
“Salah satu pelaku turun untuk mengambil motor, sementara yang lain mengawasi sekitar. Setelah berhasil, motor curian disembunyikan di rumah teman mereka,” jelas AKP Abdul Azis.
Berbekal laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Konawe melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dalam dua tahap. Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Maret 2025, dengan meringkus dua pelaku bernama Ical dan Reski di wilayah Konsel.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya, Riki dan Ridwan, berhasil diringkus di Konawe Utara pada 18 Maret 2025,” ujar AKP Abdul Azis.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penadah.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah