Baubau, Sultrademo.co — Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Baubau ramai memperbincangkan fenomena acara joget malam yang kerap digelar hampir setiap malam di sejumlah titik. Fenomena ini bahkan viral di media sosial, memicu beragam tanggapan dan keresahan warga.
Menyikapi situasi tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE. Turut hadir mendampingi, Wakil Wali Kota Baubau Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, dan Pj Sekda Kota Baubau Drs. MZ Amril Tamim, M.Si, di ruang kerja Wali Kota, Kamis (3/7/2025).
Dalam keterangannya, Wali Kota Baubau menegaskan bahwa rapat Forkopimda memutuskan akan dilakukan penertiban dan pelarangan kegiatan joget yang tidak sesuai aturan. Penegakan aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Perda No. 1 Tahun 2015 harus ditegakkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan joget malam yang tidak sesuai ketentuan tentu akan ditertibkan,” tegas Yusran.
Selain soal joget, Wali Kota juga menanggapi polemik soal keberadaan “jenderal-jenderal” yang sempat meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir. Ia menekankan masyarakat tidak perlu khawatir, sebab permasalahan tersebut sudah pernah diproses oleh pihak kepolisian.
Pemerintah bersama Forkopimda juga akan terus memberikan edukasi dan pemahaman agar masyarakat tidak mudah terpengaruh atau terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang.
Usai rapat, Forkopimda Baubau juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bulog Baubau. Hal ini dilakukan untuk memantau kondisi stok beras serta harga di pasaran yang belakangan sedikit mengalami kenaikan.
“Kami bersama Forkopimda akan berupaya menjaga harga beras tetap terjangkau di masyarakat, salah satunya melalui operasi pasar. Stok beras di Bulog saat ini masih cukup hingga Desember mendatang,” jelas Yusran.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Baubau berharap dapat menjamin ketentraman masyarakat, menjaga stabilitas harga bahan pokok, sekaligus mencegah penyalahgunaan ruang publik untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Laporan: Uci Lestari
Editor: UL










