Kendari, Sultrademo.co– Gubernur Sultra, Bapak H. Ali Mazi, SH memberikan persetujuan proses hibah tanah milik Pemprov kepada KPU Kota Kendari.
Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya disposisi atas surat KPU Kota Kendari, Nomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021 perihal Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, di ruang kerja Gubernur Kamis (25/3).
Dalam pertemuan dengan Gubernur, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi Kordiv Data, La Ndolili dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sri Marliyah Putri Taridala.
Usai diterima gubernur, Ketua KPU Kota Kendari meneruskan disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma.
Dalam rilisnya kepada media ini, Jumwal menjelaskan berterima kasih kepada gubernur yang telah menyetujui proses hibah tanah milik Pemprov yang saat ini ditempat kantor KPU Kota Kendari.
“Pengurusan proses hibah tanah kantor KPU Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur,” kata Jumwal.
Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada KPU Kota Kendari sangat penting untuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dikatakan, pengakuan Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma kepada Ketua KPU akan segera memproses administrasinya untuk diteruskan ke DPRD Sultra.
“Sesuai peraturan bahwa proses hibah harus melalui persetujuan DPRD, sehingga BPKAD segera mengusulkan ke DPRD,” ujar Jumwal yang juga mantan jurnalis.
Jumwal berharap DPRD Sultra dapat menyetujuinya sehingga status kepemilikan tanah bagi KPU Kota Kendari akan lebih jelas dan sah.
Editor (AK)
 






