Hari HAM Sedunia : Saatnya Kita Kembali Menjadi Bangsa yang Pemurah

Hidayatullah, SH/Dok. Pribadi-Sultrademo
“Ajakan dan Ketukan Hati Reformasi”

oleh; Hidayatullah*

Sebagai pengingat bahwa agenda reformasi bangsa 1998 bukanlah agenda formalitas dan historis belaka. Sesungguhnya reformasi 1998 secara holistik sebagai suatu gerakan koreksioner terhadap praktik otoriterianisme orde baru.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Mengelaborasi tuntutan reformasi bangsa memang cukuplah luas, karena menyangkut tradisi sistem yang sudah mengidelogis lebih dari 30 tahun. Tetapi ada hal yang paling mendasar di balik tuntutan itu adalah soal kehendak rakyat ingin berdaulat. Terhadap kehendak itu di awal-awal reformasi sempat dirasakan dengan hadirnya tiga kedaulatan, yakni;

Pertama, kita berdaulat selama 5 (lima) menit mencoblos di TPS pada pemilu sekali dalam 5 (lima) tahun. Pemilu dipercepat 1999 yang secara otomatis mendelegitimasi Pemilu 1997 sebagai produk pemilu orde baru yang terakhir.

Kedua, kita masih berdaulat untuk bersuara, menyampaikan pendapat agar pemegang kekuasaan tidak sewenang-wenang. Maka lahirlah inisiatif amandemen UUD 1945 dari perubahan pertama sampai dengan keempat dimulai masa sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Lalu diterbitkannya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Ketiga, kita masih berdaulat dengan hak asasi kita yang tidak bisa diwakilkan apalagi diberangus. Negara tidak kelihatan sangar dan biasa saja diawal-awal reformasi 1998 itu. Kalaupun berlebihan cara pemerintah dan DPR memainkan perannya, maka rakyat mengimbangi dengan fungsi kontrol kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Bahkan lewat medsos sekalipun tidak ada rasa khawatir. Sebagai alternatif publik menyampaikan kritik dan alternatif baik dalam pemecahan persoalan bangsa.

Begitulah keran kebebasan dibuka. Ketiga kedaulatan diatas sempat hadir dimasa awal sampai pertengahan perjalanan reformasi bangsa. Memang cukup bebas dan negara tetap terkendali dalam bingkai NKRI.

Tetapi belakangan ini, entah bagaimana dan siapa yang merancang semua ini. Bahkan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan bahkan terakhir di Desember ini Presiden Jokowi mengkritik sendiri cara kerja aparatnya yang mengekang kebebasan berpendapat bahkan Presiden juga beberapa waktu lampau sempat meminta revisi UU ITE karena cenderung beberapa pasal dapat digunakan untuk krininalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tentu kondisi ini membuat publik bertanya-tanya sebenarnya dibalik dinding kekuasaan itu siapa yang bekerja dibelakang layar yang membuat kualitas demokrasi kita melorot dengan kebebasan menyampaikan pendapat terkonfirmasi dapat dikriminalisasi ?

Karena kalau ini terus dibiarkan sepertinya hari-hari kedepan kedaulatan yang menjadi idola dalam jargon reformasi, hanya akan menjadi cerita sejarah. Apakah rakyat kita hanya akan dibutuhkan untuk 5 (lima) menit mencoblos di TPS. Itupun hanya 5 (lima) tahun sekali untuk Pemilu saja. Apakah money politic dibiarkan sebagai aib atau hanya catatan sebagai cacat bawaan sistem demokrasi? menjadikan money politic sesuatu yang lumrah terbungkus dalam balutan ongkos politik yang mentrasformasikan normal baru dalam Pemilu?.

Dengan keadaan hari ini, diluar konteks Covid-19 dan problematikanya; Tapi ini soal cara kita mengelola bangsa ini. Kedepan rasanya masih dihantui kerumitan karena tanda keterbelahan sudah cukup sulit untuk dipertemukan dalam budaya duduk bersama.

Apakah hari-hari kedepan dengan bersuara keras masih akan ada tuduhan radikal? Padahal dengan diam dan suara lirih tidak pernah didengar. Seolah-olah dengan diam keadaan baik-baik saja. Tetapi berteriak nyaring pula lebih buruk keadaannya ketimbang berdiam diri. Diwilayah entitas religi umpanya ada saja aspirasi identitas yang disuarakan, lalu masihkah akan dianggap sebagai intoleran? atau dengan sedikit keras dianggap ekstremis? Apakah pula untuk berdiskusi diatur ketat dengan jargon dilarang berkerumun walau itu memakai masker dan duduk berjarak sesuai Prokes Covid-19? Lalu kedepan harus bagaimana? kita mau kemana dan sedang dibawa kemana?

Tentu saja di hari HAM ini bisakah kami rakyat meminta kepada negara agar cara garang dengan instrumen senjata dan hukum sebagai alat penggebuk itu terbatas dan dibatasi hanya untuk digunakan untuk menggebuk dan menghukum mereka para penjahat, para kriminal, para perusak moralitas dan ideologi bangsa kita yang ber-Pancasila ini.

Kita harus akui situasi kemarin dan bahkan sampai saat ini budaya kita sudah jarang ditemukan yang menggunakan kepala dingin, yang pemurah, yang pemaaf dan kesadaran mengakui kesalahan. Kami tidak tahu, apakah mereka paham bahwa bangsa ini hidup dengan berhukum melalui konstitusi maupun kearifan-kearifan lokal yang hidup dan beradab?

Yang penulis ketahui negara kita bukan negara jalanan dan bukan pula negara dengan kapitalis apalagi komunis. Kita bernegara dalam naungan pemerintahan sipil sebagai produk pemilu yang demokratik. Negara kita adalah negara demokrasi yang berhukum dan berdaulat.

Kita negara yang telah mapan demokrasinya selama lebih 23 tahun ini telah mengarungi reformasi sejak 1998. Sistem pergantian pemimpin dan perubahan sistem pemerintahan negara sudah rigid diatur. Lalu buat apa terkesan paranoid ketika menghadapi kritikan dan pandangan yang berbeda?

Bukankah lebih fair bila kita tunjukkan bahwa ideologi Pancasila memang sakti, dan kita sudah bersepakat memilih jalan demokrasi dengan selalu membudayakan duduk bersama, membicarakan bersama masalah bersama. Kenapa dalam konstitusi kita yang mengatur penghormatan terhadap HAM dan kesetaraan itu penting bukan soal kesepakatan HAM sedunia tetapi kita memiliki Pancasila dan kebaikan sistem demokrasi dengan watak yang anti angkara murka, anti represif, dan anti otoriterianisme terhadap anak negerinya sendiri.

Kita sendiri yang memilih bersepakat dengan sistem demokrasi ini, maka karakter kontra demokrasi haruslah menjadi cara kita untuk mengatasi dan menghalaunya?

Harapan rakyat waktu reformasi 1998 bagaimana bisa bersama membesarkan nama Indonesia dengan bahu membahu dengan kedaulatan ditangan sendiri. Saling terbuka dan transparan, check and balances untuk mensejahterakan rakyat dalam bingkai kebhinekaan. Indonesia bisa tunjukkan bahwa dengan Pancasila justru demokrasi bisa tumbuh membaik, mampu bersikap dewasa dan beradab.

Seharusnya ada suatu tradisi yang tidak boleh hilang dari kita adalah kelugasan, pemurah dan berkeadaban sebagai perlambang ketinggian budi dan hati nurani. Bangsa yang besar ini pasti akan sepakat dan bertemu dalam satu titik tentang “Yang benar tetap benar, yang salah tetaplah salah”. Meskipun cara rakyat kita mengeja hukum dan politik sering terbata-bata oleh sopan santun alakadarnya. Tapi yang tidak boleh hilang adalah “kejujuran dan sifat yang pemurah”.

Yang diinginkan rakyat berdaulat itu adalah keterbukaan, bukan dibalas dengan tuduhan. Bagaimana cara rakyat dirangkul bukan malah dipukul. Bagaimana hukum ditegakkan memang karena ada kebaikan didalamnya, bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.

Maka tak ada lagi kata yang tepat selain kami memohon, “Saatnya Kita Kembali Menjadi Bangsa yang Pemurah”.

Selamat Memperingati Hari HAM sedunia 10 Desember 2021.

Penulis: *)Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra/Aktivis Gerakan Mahasiswa Pro Refomasi ‘98

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait