Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara memproyeksikan bahwa untuk Pemilu legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 Kabupaten Buton Utara kemungkinan akan berpindah dapil. Yang Tadinya di dapil Sultra 3 bersama Kabupaten Muna dan Muna Barat, kemungkinan akan pindah ke dapil Sultra 4 bergabung bersama Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Bau-Bau.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPUD Sultra, Laode Abdul Nasir saat menerima kunjungan audience DPD Partai Demokrat Sultra, pada Jumat (23/12/2022).
Menurut Nasir, rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara kedalam dapil Sultra 4 itu adalah konsekuensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang direncanakan terdiri dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi.
“Ini sesuai dengan petunjuk KPU Pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan baik itu pemekaran Provinsi atau Kabupaten agar dogabungkan menjada satu dapil,” Kata Natsir.
Senada dengan itu, Komisioner KPUD Sultra, Iwan Rompo juga menerangkan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka mendukung dan mempermudah pengisian keanggotaan DPRD bila mana rencana pemekaran itu terwujud.
Selain itu, kata Iwan menambahkan kebijakkan ini diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran.
“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe kita kesulitan melakukan pengisiannya karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” jelas Iwan.
Tapi Iwan bahwa mengingatkan kebijakkan itu masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.
Menyikapa rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu kedapil Sultra 4, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sultra wilayah Muna Raya.
“Dulu waktu 2009 kursi didapil itu 7 kursi, 2014/2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.
Untuk itu dirinya meminta KPUD Sultra dalam menata dan memutuskan dapil agar supaya mendengarkan aspirasi publik.
“Betul-betul kedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, dan buat dapil yang akuntabilitas aleg lebih terwujud,” tutup Endang.
Laporan: Muh Sulhijah






