Jakarta, Sultrademo.co — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak gegabah ketika memutuskan memberi abolisi dan amnesti kepada dua terpidana korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Ya, Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada Presiden,” ujar Hasan dilansir dari kompas.com, Senin (4/8/2025).
Menurut Hasan, tradisi pemberian grasi politik memang kerap dilakukan menjelang bulan kemerdekaan.
“Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh Presiden menjelang bulan kemerdekaan, kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga,” imbuhnya.
Keputusan Prabowo memicu sorotan luas karena untuk kali pertama abolisi dan amnesti diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa langkah tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ya, benar. Amnesti dan abolisi untuk kasus tipikor ini baru pertama kali. Tapi konstitusi tidak membatasi tindak pidana apa saja,” ujar Fickar saat dihubungi, Sabtu (2/8/2025).
Fickar menilai, pertimbangan politik turut mewarnai keputusan tersebut. “Presiden Prabowo dan DPR melihat bahwa meskipun kasus yang menjerat keduanya merupakan perkara tipikor, namun motif dan latar belakangnya sangat politis,” jelasnya.
Secara yuridis, presiden memiliki kewenangan absolut untuk memberikan abolisi dan amnesti berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Karena itu, meski kebijakan kali ini menyasar tindak pidana korupsi, langkah tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi.
Hasan Nasbi menyatakan pemerintah siap menjelaskan dasar hukum maupun pertimbangan kemanusiaan dan politik di balik keputusan tersebut bila diminta DPR.
“Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang,” tegasnya, mengulangi pernyataan sebelumnya.
Sejak era Sukarno hingga Joko Widodo, presiden kerap memanfaatkan momen menjelang Hari Kemerdekaan untuk memberikan remisi, grasi, atau amnesti. Dengan menandatangani abolisi-amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto, Prabowo melanjutkan tradisi itu namun sekaligus mencetak preseden baru dalam penanganan perkara korupsi bernuansa politik.
Laporan: Arini Triana Suci R






