Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari pada Senin (10/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar, dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Dody menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.
Ia mengingatkan para siswa mengenai dampak penggunaan media sosial secara tidak bijak serta konsekuensi hukum yang dapat timbul sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, ia juga menyoroti bahaya narkotika yang saat ini semakin marak di kalangan generasi muda.
Sebanyak 60 siswa mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru-guru SMKN 6 Kendari. Antusiasme siswa sangat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab.
Banyak siswa yang aktif mengajukan pertanyaan serta menjawab pertanyaan dari narasumber, terlebih karena panitia menyediakan hadiah bagi peserta yang berpartisipasi.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.00 WITA dan ditutup dengan pemberian cendera mata kepada siswa serta sesi foto bersama. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya kesadaran hukum dan menjauhi perilaku yang dapat berdampak negatif di masa depan.










