Kendari, Sultrademo.co – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Kendari kembali mendapat dukungan dari dunia usaha. PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menyerahkan 400 bibit pohon kepada Pemerintah Kota Kendari sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Penyerahan secara simbolis dilakukan di lapangan upacara Balai Kota Kendari, Kamis (30/10/2025), dan diterima langsung oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, didampingi Sekdis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Arnaldo, S.Pd.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, mengapresiasi langkah Jasa Raharja yang secara konsisten menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat program penghijauan di wilayah perkotaan.
“Pemerintah Kota Kendari sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja yang secara rutin memberikan bantuan tanaman, khususnya kepada DLHK. Kali ini tanamannya sangat bagus, yaitu tabebuya ungu, tanaman langka impor yang indah untuk menghiasi jalan kota,” ujar Nismawati.
Ia menambahkan, sebanyak 400 bibit yang terdiri atas 100 pohon Tabebuya dan 300 pohon Pucuk Merah akan ditanam dalam dua hari ke depan di berbagai titik strategis Kota Kendari.
Nismawati juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam merawat pohon-pohon tersebut agar dapat tumbuh subur dan mempercantik kota.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sultra, Nur Akbar, SE., MM., CRA, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui TJSL.
Selain berperan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat memperkuat ketahanan lingkungan Kota Kendari serta mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Laporan : Hani
Editor : UL









