Kendari, (SultraDemoNews)- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada juni 2018 nanti, Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani mengimbau agar Aparatur Sipil Negara tidak terlibat dalam politik praktis.
Alamsyah menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, mengenai disiplin pegawai negeri sipil, telah dijelaskan mengenai netralitas Pegawai Negeri Sipil.
“Tiap hari saya ingatkan kepada teman-teman karena PP 53 itu sudah tercantum, pegawai negeri harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh kandidat yang ada, jangan hanya satu, tidak ada pengecualian,” ungkap Alamsyah.
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila ada oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terlihat, terbukti melanggar dan masuk ke dalam politik praktis, ia memepersilahkan Badan Pengawas Pemilu untuk menindak ASN tersebut.
“Siapapun yang melanggar silahkan ditindaku, bila Bawaslu melihat anggota saya di kota ini yang melanggar dan memenuhi syarat untuk ditindak lanjut silahkan, nanti hasilnya akan dilaporkan ke KASN, KASN lah yang akan menindaklanjuti,” tuturnya. Selasa (9/1/17)
Reporter : Anggun Karsila