Jurnalis Bekerja Untuk Kepentingan Publik, Ketua AJI Kendari: Herus Tunduk pada KEJ

Kendari, Sultrademo.co – Maraknya upaya kriminalisasi yang dialamatkan kepada Jurnalis dalam proses kerja-kerja pemberitaan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Rosniawati Fikri mengajak kepada segenap para Jurnalis agar tunduk pada kode etik jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati oleh Dewan Pers.

“Pada prinsipnya, jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, tujuannya memberikan informasi, mengedukasi masyarakat juga untuk mengkritisi,” tandasnya.

Bacaan Lainnya
 

Tapi diluar itu, jurnalis sebagai profesi juga punya aturan sehingga tidak bisa berbuat sesukanya,” ujarnya saat dihubungi sultrademo.co, pada Kamis (6/10/2022).

Ros menjelaskan dalam kode etik itu banyak sekali poinnya bahkan mulai dari niat sudah diatur, bahwa jurnalis itu bekerja tidak boleh ada subyektifitas atau niatan buruk.

Kendatipun demikian, dalam proses pemberitaan jika merujuk pada Undang-Undang Pers, bila ada pihak yang keberatan maka harus diberikan hak klarifikasi atau hak jawab secara profesional.

“Berikan dia sesuai dengan porsinya jangan di cat-cat kemudian terbitkan beritanya,” ujarnya.

Hanya memang, lanjut Ros, wartawan harus hati-hati jika ada narasumber yang klarifikasi berita karena itu memubuat integritas dan kredibilitasnya turun.

Ditekankan, wartawan tidak boleh sekedar mengutip apa yang disampaikan oleh narasumber, tapi harus diuji kebenarannya.

Tetapi lain lagi ketika ada upaya penekanan kepada wartawan dalam suatu pemberitaan. Prinsipnya terkhusus di internal redaksi sendiri harus memastikan keamanan dan keselamatan wartawan.

“Bahwa apa yang dia rasakan sekarang apakah tertekan atau terintimidasi. Kantor harus mengirim surat atau menelepon instansi yang bersangkutan,” kata Ros.

Berkaitan dengan narasumber, Jurnalis Tempo untuk koresponden Sultra itu juga menjelaskan bahwa kewajiban jurnalis melindungi data, identitas dan hak hak pribadinya.

“Kalau yang bersangkutan keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksinya atau hak klarifikasinya. Tapi ingat juga wartawan jangan karena kita punya hak klarifikasi jangan juga semau-maunya menulis berita tanpa cover bot side tanpa mengutip klarifikasi dari pihak yang lain,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang sudah ada mekanisme kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan tetapi disisi lain wartawan juga bukan hanya mengutip apa yang disampaikan oleh narasumber tetapi juga harus menguji fakta baik itu yang disampaikan warga biasa, kepolisian, bupati ataupun presiden.

“Prinsipnya, jika itu sudah dimuat di hak jawab maka sudah selesai, begitupun juga dengan internal media apabila wartawan yang bersangkutan dalam proses kerja peliputan terdapat kelalaian misalnya tidak lengkap narasumbernya maka yang memberikan sanksi itu internal perusahaan,” jelas Ros.

Ros juga memberikan pesan kepada para wartawan bahwa dalam proses peliputan jangan tergesa-gesa. Apabila mendapat keterangan dari narasumber seyogyanya diuji dulu dan kalau bisa setiap penyataan dari narasumber harus satu waktu dalam satu berita sehingga yang membaca juga menerima informasi penuh.

“Sebab infomasi yang kita tayangkan sebelumnya belum tentu pembacanya akan sama dengan hak jawab yang akan ditayangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Langgam.id bahwa Dewan Pers dan Polri telah memperpanjang nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. MoU itu ditandatangani oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Adanya perpanjangan MoU itu Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli berharap kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan.

Arif mengatakan, MoU penting untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Sehingga kedepannya, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Nota kesepahaman itu tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sebelumnya, Dewan Pers dan Polri juga memiliki nota kesepahaman.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait