Kadis Kominfo Sultra: Pengelolaan Informasi Pemerintah Berjalan Efektif dengan Anggaran Minim

Workshop Pengelolaan Media Sosial/ Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov. Sultra. Ist

Kendari, Sultrademo.co — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menyampaikan bahwa pengelolaan informasi pemerintah telah berhasil dijalankan dengan baik meski menggunakan anggaran yang minim.

Pernyataan ini disampaikannya pada acara Workshop Pengelolaan Media Sosial/ Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kendari, Senin (29/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ridwan menekankan penyebaran informasi melalui media sosial dan website biasanya membutuhkan anggaran besar. Namun, melalui efisiensi dan kerja keras, pihaknya berhasil menjalankan tugas tersebut dengan baik, bahkan meraih penghargaan di tingkat nasional.

“Pengelolaan informasi, dalam rangka penyebaran informasi melalui media sosial maupun website, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun dengan anggaran minim, pengelolaan informasi pemerintah berjalan dengan baik dan berhasil bahkan mendapatkan beberapa penghargaan di tingkat nasional,” ungkap Ridwan.

Ia menjelaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kemauan, keterampilan, kerja keras, dan kompetensi yang memadai dari timnya. Selain itu, kebiasaan bersosial media dengan infrastruktur yang cukup telah menjadi bagian dari mindset rutin.

Dalam paparannya, Ridwan juga menekankan pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menyederhanakan dan mempercepat kebijakan, serta memberikan layanan yang cepat dan terkontrol.

“SPBE adalah sistem untuk mempermudah, mempercepat, dan memotong kebijakan yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana. SPBE juga adalah sistem yang memberikan layanan yang cepat dan terkontrol dalam penggunaannya,” jelasnya.

Seiring dengan perkembangan pesat internet, pemerintah gencar membangun infrastruktur untuk mengatasi blankspot di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. Diskominfo Sultra telah membangun tower untuk memaksimalkan penggunaan internet di wilayah-wilayah tersebut.

Dasar hukum pengelolaan informasi diatur oleh InPres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Government, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo, UU Nomor 14 Tahun 2018, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Ridwan menambahkan pengelolaan informasi membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kreativitas tinggi untuk mencapai standar yang diinginkan. Diskominfo Sultra juga menyediakan hosting dan domain untuk semua OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menghemat anggaran pembangunan website yang sebelumnya memerlukan biaya besar.

“Pengelolaan informasi diperlukan brainware yang punya kemauan, kemampuan SDM, serta memiliki kreativitas tinggi, sehingga hasil yang diharapkan pada pengelolaannya dapat mencapai standar yang diinginkan,” ungkapnya.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah secara transparan. Sampai saat ini, Diskominfo Sultra telah membangun 23 domain OPD yang menggunakan hosting sultraprov.go.id, ditampung di server Diskominfo Sultra, sehingga memangkas biaya pembangunan website di setiap OPD.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait