Kapolda Sultra Ingatkan Ancaman Pasal Berlapis Bagi Yang Nekat Berunjuk Rasa Saat Darurat COVID-19

Kendari, Sulrademo.co Kapolda Sultra Brigjel Pol Merdisyam mengingatkan agar masyarakat tidak nekat menggelar aksi demonstrasi saat darurat Covid-19.

“Jika hal itu tidak diindahkan warga maka pihak Polda Sultra akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku” Terang Merdisyam saat dijumpai awak media di ruang kerjanya (24/3).

Bacaan Lainnya
 

Ia mengatakan bahwa sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan bagi pihak yang nekat berunjuk rasa. “Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya” Jelasnya.

Merdisyam menjelaskan bahwa Kepala Kepolisian Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

“Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya,”ujarnya.

Merdisyam juga menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi yang terpaksa dibubarkan.

“Pihak Polda Sultra telah memanggil pihak perencana aksi tersebut. Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas maka hal itu dapat pidana.

“Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus COVID-19” ujar Merdisyam.

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi”

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pihak Polda Sultra telah berkeliling kejalan-jalan, mengimbau kepada warga agar tetap berada dirumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat,” tutupnya.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait