Kendari, Sultrademo.co – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman mengatakan, kliennya keberatan lantaran dokumen yang dijadikan barang bukti hanyalah persoalan kesalahan administrasi dan didalamnya bukan hanya YSM yang bertandatangan.
“Lampiran persetujuan RKAB saja, itu keterangan saksi yang kemudian dipertanyakan kembali, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rahman saat dimintai keterangan didepan Kantor Kejati Sultra, Senin (28/6).
Ia menjelaskan, pertimbangan penetapan status tersangka YSM oleh jaksa hanya karena telah dilakukan penahanan terhadap tersangka lain.
“Karena menurut jaksa yang lain ditahan, maka klien kami juga ditahan,” pungkasnya.
Selain itu, pemeriksaan YSM tidak berlangsung lama sebab jaksa hanya melakukan pencocokan pengesahan saksi.
“Tidak berlangsung lama, hanya dicocokkan saja berita acaranya pengesahan saksinya kemudian berganti jadi pengesahan tersangka,” imbuhnya.
Menurut Rahman, dalam kasus ini, kliennya hanya melakukan penandatanganan pada lembar persetujuan dan bukan YSM yang bertanda tangan.
“Yang lain banyak yang ber tanda tangan, terus kenapa hanya dia yang dijadikan tersangka. Makanya kami mengajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan dalam penetapan tersangkanya,”
Saat ini pihak kuasa hukum YSM sedang melakukan persiapan guna mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sultra.
“Yang kami siapkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan penangkapan,” tutupnya.






