Makassar, Sultrademo.co – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) meluncurkan buku bertajuk “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”, pada Senin (2/9/2024). Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen kedua institusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Buku tersebut ditulis oleh Dr. Rudy, jaksa dan mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan akademisi Fakultas Hukum Unhas, seperti Prof. Dr. Judhariksawan, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dr. Nur Azisa, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, dan Prof. Dr. Maskun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., menyampaikan rasa bangga atas kolaborasi ini. “Buku ini diharapkan menjadi referensi dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan dan memberi warna positif proses penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Agus dalam kata pengantarnya.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, turut memberikan apresiasi dan berharap agar pers Indonesia dapat menjadi lokomotif kemajuan bangsa.
“Pers Indonesia sebagai lokomotif kemajuan bangsa, menjadi inspirasi lompatan-lompatan kemajuan, menjadi simpul perubahan di semua sektor kehidupan, serta menjadikan masyarakat, bangsa, dan negara percaya diri untuk mewujudkan kedaulatan informasi yang berkualitas, yang akurat, yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan karya-karya jurnalistik yang berkualitas dan mencerdaskan,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Indonesia, juga memberikan penghargaan kepada tim penyusun buku. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan hukum pers di Indonesia yang harus terus berkembang sesuai dengan dinamika kebijakan dan peraturan yang ada.
“Penyempurnaan hukum pers di Indonesia pada masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang, serta berharap buku ini dapat membantu dan bermanfaat bagi peningkatan literasi hukum pers di Indonesia,” ujarnya.
Buku ini juga mendapat atensi dan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadena, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Harianto, senior dan praktisi hukum Indonesia Dr. Darmono (Komite Pendidikan Eka Tjipta Foundation) dan Dr. Firdaus Dewilmar (Sekretaris Satgas Percepatan Investasi di IKN, Kalimantan Timur) yang mengharapkan agar insan adhyaksa dan pers dapat humanis bersinergi memelihara dan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.
Buku ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mendorong pengembangan pemikiran hukum yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman.
Selaku penulis Rudy berharap kemerdekaan pers tidak semata-mata bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun, tetapi kemerdekaan pers juga memiliki nilai moral dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Nilai moral dan tanggung jawab ini tentunya haruslah berasal dari kandungan nilai-nilai kebangsaan. Pers yang bebas sangat penting agar pers benar-benar mandiri dan profesional. Tetapi kebebasan ini bukan berarti kebebasan absolut.
Oleh karena itu, selain perlunya jaminan dan perlindungan hukum, para praktisi pers (baik cetak, elektronik, online), juga perlu mengembangkan dirinya agar mampu mewujudkan kemerdekaan pers yang benar-benar demokratis, berkeadilan dan mengedepankan supremasi hukum.
“Mari dukung selalu kemerdekaan pers Indonesia”, pungkas Rudy, Rabu (11/9/2024).