Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penertiban perlintasan sebidang kereta api guna mengurangi angka kecelakaan.
Hal ini dibahas dalam rapat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama berbagai pihak terkait beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI) per 31 Desember 2024, jumlah perlintasan sebidang resmi terbanyak berada di Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya dengan 415 lokasi. Sementara itu, perlintasan liar terbanyak tercatat di Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara dengan 388 titik.
Kecelakaan di perlintasan sebidang telah menimbulkan kerugian materi mencapai Rp87,78 miliar serta biaya perbaikan lokomotif lebih dari Rp12,51 miliar. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap masalah ini.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan bahwa penanganan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan PT KAI sebagai operator.
“Peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang,” ujar Restuardy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Sebagai langkah strategis, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 untuk mengintegrasikan kebijakan keselamatan perlintasan sebidang ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus bagi keselamatan perlintasan sebidang dalam APBD 2025.
Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya ini dapat mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi di seluruh Indonesia.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya aktivitas transportasi kereta api yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional. Pemerintah berharap, dengan regulasi dan anggaran yang memadai, keselamatan di perlintasan kereta api dapat terjamin secara berkelanjutan.
Laporan: Arini Triana Suci R
 






