221 Guru PPPK di Buteng Sedang Dalam Proses Pembuatan SK

Ketgam : Kepala BKPSDM Buton Tengah, Wujudin

Buton Tengah Sultrademo.co – Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wujudin sementara memproses Surat Keputusan (SK) maupun gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi, Wujudin mengungkapkan, daftar nominatif yang berisi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) guru PPPK tahap I dan II, telah ia terima langsung dari Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar pada Rabu, 13 Juli 2022 kemarin.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kemarin yang kami terima dari Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar itu hanya nominatif saja, berupa lembaran kertas yang berisi nama-nama 221 guru PPPK tahap I dan II beserta penetapan NIP-nya,” ungkapnya pada Senin sore (18/07/2022)

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sementara memproses pembuatan SK untuk 221 guru PPPK tahap I dan tahap II di Buteng

“Untuk berkasnya, di dalamnya sudah ada NIP-nya, kemudian kita siapkan juga dengan perjanjian kontraknya selama 5 tahun. Yang kita akan tindaklanjuti di sini, nanti kita akan buatkan SK-nya dan surat perintah melaksanakan tugas,” sebutnya.

Lanjut Wujudin setelah guru PPPK menjalankan tugas selama 5 tahun, maka nantinya ada perpanjangan kontrak tanpa harus melalui tes.

“Nanti masa tugasnya mereka diperpanjang lagi tanpa melalui tes, tapi melalui penilaian kinerja atau evaluasi, dan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, Kalau kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, maka bisa saja ada yang diberhentikan, namun hal itu tetap mengacu pada evaluasi kinerja,” sambungnya.

Kepala BKPSDM juga mengatakan, penyiapan penerbitan SK guru PPPK dan surat perintah melaksanakan tugas cukup menguras tenaga dan waktu yang agak lama.

“Ia dikarenakan, personil guru PPPK tahap I dan II mencapai 221 orang,” katanya.

“Jadi penyerahan SK-nya kita upayakan Agustus 2022. Gajinya mereka (PPPK) tahap I dan II) nanti mulai terhitung dari tanggal 1 Agustus 2022,” tutupnya.

 

Laporan : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait