Jakarta, Sultrademo.co – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) bekerjasama dengan MPR RI untuk fokus pada pelanggaran kode etik jurnalistik. Hal ini dilakukan agar PWI lebih responsif dalam menangani kasus-kasus pers khususnya yang terkait pelanggaran kode etik jurnalistik.
Ketua DK PWI, Ilham bintang menjelaskan sekarang PWI memiliki Kode perilaku wartawan yang akan mengawasi praktek jurnalistik yang profesional dan beretika. Selain itu juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menekankan pengawasan terhadap pers dapat dilakukan oleh masyarakat.
“Untuk itu DK PWI bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) akan keliling tanah air untuk melakukan sosialisasi dan literasi ke masyarakat. Pengawasan masyarakat dirasa penting dan untuk itu mereka perlu dibekali pemahaman kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan,” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Susatyo menyambut baik rencana itu karena tegaknya pers yang profesional.dan beretika akan memperkuat konstitusi, demokrasi dan pilar pilar kebangsaan lainnya
” Jadi tugas MPR dan pers itu seiring sejalan dan program literasi dan sosialisasi bersama MPR dan PWI ini akan dimulai awal tahun 2020,” pungkasnya. Kamis, (21/11).
Laporan : Irvan
Editor : Ang