Ketua SMSI Sultra Tegaskan Penyelesaian Sengketa Pers Harus Berpedoman Pada Undang-Undang Pers

Kendari, Sultrdemo.co – Jurnalis merupakan seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang menulis, melaporkan berita secara teratur di media massa.

Adapun Media dan jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan itu menjadi pedomannya. Salam melaksanakan tugasnya, wartawan berlandaskan pada kode etik jurnalistik (KEJ).

Bacaan Lainnya
 

Ketua Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tenggara, Gugus Suryaman menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa Pers itu menggunakan Undang-Undang Pers. Selain itu, juga ada MoU antara Polri dan Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa pers harus mendahulukan dan mengutamakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Gugus menjelaskan, dalam mejalankan tugasnya jurnalis harus senantiasa menjaga privasi dari identitas narasumbernya.

“Jadi dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers itu menghalalkan wartawan untuk menyembunyikan identitas narasumber dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jika identitasnya terungkap mungkin terancam nyawanya atau mungkin berkaitan dengan karirnya atau dengan keluarganya,” tutur Gugus kepada Sultrademo.co, pada Kamis (6/10/2022).

Tetapi prinsipnya, kata Gugus wartawan juga dalam memberitakan tidak boleh mengarang-ngarang dan mengada-ngada, narasumbernya harus rill. Jadi wartawan harus dipercaya, tidak boleh ada oknum yang memaksa wartawan untuk membocorkan identitas narasumbernya.

“Produk pers itu kalau sudah dikeluarkan ke publik bukan lagi milik seorang wartawan saja tetapi dia memiliki sistem. Sistem keredaksian di situ ada reporter atau kontributor, kemudian ada editornya atau redakturnya, kemudian ada redaktur pelaksana ada kordinator liputan dan ada pimpred sebagai pemegang keputusan tertinggi,” bebernya.

Sehingga produk pers setelah dikeluarkan sudah menjadi bentuk utuh yang dipertanggung jawabkan bersama jadi tidak boleh lagi ketika ada produk pers yang dipermasalahkan yang disoroti wartawannya.

“Dia harus meminta kepada kantor medianya, media yang harus bertanggung jawab bukan wartawannya. Reporter itu tugasnya meliput, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah adapun menyebarkan bukan lagi urusannya reporter,” ujar Gugus.

Hal penting juga dalam proses peliputan seorang reporter wajib melakukan konfirmasi atau memuat berita yang cover but side dalam artian kedua bela pihak harus di ikut sertakan.

“Kalaupun tidak bisa mendapatkan konfirmasi dia harus mendapatkan hak jawab karena dalam Undang-Undang Pers itu memang hak jawab itu wajib ketika ada orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dan itu wajib dilayani oleh media seperti itulah jalah untuk memberikan klarifikasi bagi yang merasa dirugikan,” jelas Gugus.

Kendatipun yang merasa dirugikan masih belum puas, kata Gugus yang pastinya ketika pihak yang merasa dirugikan diberikan hak jawab itu artinya media telah memberikan ruang.

“Sekalipuan masih memaksakan untuk melanjutkannya ke jalur hukum maka itu harus menggunakan Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketanya,” pungkasnya.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait