Kendari, Sultrademo.co – Untuk melakukan monitoring atau pengawasan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari meluncurkan Sistem Monitoring Pajak Terintegrasi atau Pajak Pindara, pada pertengahan September ini.
Tahap awal, sistem ini bakal dijalankan pada pajak reklame. Seperti yang diutarakan Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, Rabu, (27/09/23).
“Pengawasan ini terintegrasi dengan Jakpa (pajak menyapa) dengan sistem SIP PAD (Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah). Jadi tiga sistem yang kami integrasikan,” jelas Kepala Bapenda Kota Kendari.
Dikatakannya, pajak reklame dipilih, karena berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Bapenda, terdapat sekira 4 ribuan objek pajak yang harus dilayani, sementara sumber daya manusia yang tersedia sangat terbatas.
“Jika ini dilakukan secara manual, dikhawatirkan potensi kerugian daerah sangat besar, “ujarnya.
Lanjut kata Satria Damayanti, data wajib pajak se Kota Kendari ini bisa terpantau dalam sistem Pajak Pindara, sebab sistem ini bisa membaca lokasi atau posisi objek pajak reklame, nilai ketetapan pajaknya, termasuk jatuh tempo masa pajak reklame.
Dengan hadirnya, Pajak Pindara ini, hasil manual yang dikeluarkan SIP PAD diubah menjadi digital, dilengkapi tanda tangan elektronik.
“Sistem ini kan sudah tanda tangan elektronik, setelah tertanda tangani, dokumen ini kembali ke mereka untuk mereka download sendiri, tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk ambil hard copy, untuk jadikan dokumen pembayaran mereka,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pajak menyapa (Jakpa) merupakan sebuah layanan yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah hal secara online tanpa harus bertemu langsung, salah satunya layanan pelaporan pajak usaha mandiri. Dari layanan ini kemudian Bapenda melakukan penelitian dan verifikasi untuk pembuatan nota hitung dalam sistem SIP PAD. Selanjutnya SIP PAD mengeluarkan dokumen yang dicetak secara manual.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






