Kendari, Sultrademo.co – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Laporan itu merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” yang dipublikasikan oleh media Kendarikini. Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat, Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam prosesnya, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai langkah kepolisian memanggil jurnalis terkait produk jurnalistik tidak tepat karena sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers.
“Polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media. Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Fadli dalam keterangannya.
Menurut dia, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Fadli juga menyebut ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa terkait produk jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Selain itu, ia menilai pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada 2022.
“Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta mekanisme penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.
KKJ Sultra juga menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber dalam perkara tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
Organisasi itu khawatir kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Karena itu, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada Dewan Pers.
Selain itu, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang berfokus pada perlindungan keselamatan jurnalis.
Aliansi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi dan lembaga, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.








