Kendari, Sultrademo.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menekankan pentingnya kesiapan seluruh penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi potensi pelanggaran administrasi yang rentan terjadi pada Pilkada serentak 2024.
Peringatan ini disampaikan saat membuka rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa administrasi di Claro Hotel, Kendari, Rabu (6/11/2024).
“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran administrasi sebagai langkah antisipatif menghadapi Pilkada serentak,” ujar Parsadaan.
Ia meminta seluruh jajaran KPU, khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Parsadaan menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara atau prosedur dalam setiap tahapan pemilu. Dalam konteks ini, KPU bisa berperan sebagai pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait.
Menurutnya, persiapan yang matang sangat dibutuhkan mengingat Pilkada bukan hanya peristiwa politik, tetapi juga peristiwa hukum.
“Pilkada merupakan ujian bagi kita semua untuk menunjukkan profesionalisme. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang siap menghadapi potensi pelanggaran administrasi,” imbuhnya.
Selain kesiapan menghadapi sengketa administrasi, Parsadaan juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai aturan. Ia menekankan bahwa anggaran harus dikelola secara akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPU.
“Pengelolaan anggaran sering kali menjadi sumber persoalan hukum. Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh jajaran KPU agar mematuhi aturan secara ketat,” ujarnya tegas.
Di akhir penyampaiannya, Parsadaan menggarisbawahi bahwa profesionalisme penyelenggara pemilu bukan hanya tentang menjalankan kewenangan, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dengan tepat dan sesuai aturan.