Koltim, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020.
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias dalam sambutannya mengatakan berterimaksih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada dengan baik.
“Dan juga saya bangga kepada teman teman PPK karena Kolaka Timur meraih peringkat 1 Se-Sultra dan peringkat 2 se-Indonesia tercepat dalam penginputan suara di aplikasi Sirekap KPU,”ungkapnya.
Sesuai hasil rekap, KPU Kabupaten Kolaka Timur mengumumkan jumlah perolehan suara tingkat Kabupaten Kolaka Timur dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. Dimana Paslon 01 Drs. H. Tony Herbiansyah M.Si – Drs. H. Baharuddin, M.Si hanya memperoleh suara 34.630, sedangkan Paslon 02 H. Syamsul Bahri, SH.,M.Si – Hj. Andi Merya Nur, S.Ip memperoleh 38.409 Suara.
Dengan begitu paslon Syamsul-Merya unggul dari petahana.
Lebih lanjut Nengtias mengatakan, pihaknya juga memberikan waktu selama 3×24 jam bagi Paslon yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“5 hari setalah putusan MK maka kami KPU Koltim akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026”,tambahnya.
Laporan : Muh.ichwanul abdillah
Editor : AK
 






