KPU Kota Kendari Tetapkan 160 Titik Strategis Pemasangan APK untuk Pilkada 2024

Foto Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan 160 lokasi strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 361 tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, menjelaskan 160 titik tersebut tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan di seluruh Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Penetapan titik ini merupakan hasil koordinasi kami dengan pemerintah kota, dan semua lokasi yang dipilih adalah area yang sering dilalui oleh masyarakat,” kata Arwah, Rabu (2/10/2024).

Menurut Arwah, setiap APK yang dipasang, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun tambahan dari pasangan calon, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 terkait Juknis Kampanye. “Jika ada APK yang tidak sesuai dengan aturan, KPU akan segera memberitahukan kepada pasangan calon melalui liaison officer (LO) mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa spesifikasi APK, termasuk ukuran dan jumlah, telah disepakati bersama oleh KPU dan pasangan calon. “Semua pemasangan harus sesuai dengan ketentuan agar tetap tertib dan teratur,” katanya.

Selain menentukan titik-titik yang diperbolehkan, KPU juga menetapkan area-area yang dilarang untuk pemasangan APK. Lokasi yang termasuk dalam larangan ini meliputi tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung-gedung pemerintahan, taman kota, serta pohon-pohon di ruang publik.

“Kami berharap semua pasangan calon mematuhi aturan yang ada dan turut menjaga keindahan Kota Kendari selama masa kampanye,” tegas Arwah.

Kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Dengan adanya aturan dan penetapan titik pemasangan APK ini, KPU berharap agar seluruh tahapan kampanye dapat berlangsung lancar dan tertib, serta tetap menjaga estetika kota selama proses Pilkada 2024 berlangsung.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait