KPU Kota Kendari Tetapkan ADP-Sul sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari
Jum’at, 7 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Sulkarnain Kadir (Sul) Resmi ditetapkan oleh KPU Kota Kendark sebagai Paslon terpilih pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari periode 2017-2022. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU kota Kendari nomor 4/Kpts/KPU-kota-026.433608/Tahun 2017, yang disahkan pada sidang pleno terbuka, Jum’at (7/4/2017).
Penetapan ADP-Sul sebagai walikota terpilih setelah MK menolak sengketa pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 1 Rasak-haris karena tidak memenuhi legal standing 1,5% selisih suara, senada dengan putusan tersebut, ADP-Sul keluar sebagai pemenang kontestasi Pilwali dengan meraih suara terbanyak dari 2 Paslon lainnya, yakni 62.019 atau 40.99 %.
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu menjelaskan, dengan adanya ketetapan KPU kota Kendari tentang Paslon terpilih, maka seluruh tahapan pemilihan walikota Kendari telah usai.
“Sekarang tahapan pemilihan telah usai, hari ini juga kami akan menyerahkan ke DPRD kota untuk ditindak lanjuti, setelah itu, maka tugas KPU tinggal telah berakhir, paling evaluasi kinerja”,tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD kota Kendari Samsuddin Rahim menjelaskan, jika pihaknya akan menerima berita acara penetapan ADP-Sul sebagai walikota terpilih tahun 2017 pada hari itu juga.
“Ia hari ini KPU akan langsung menyerahkan hasil pleno penetapan ADP-Sul, dan setelah itu kami akan mengusulkan kepada Kemendagri melalui gubernur Sultra, untuk pelantikannya nanti diakhir jabatan Asrun bulan Oktober 2017,” katanya.
Reporter : Aliyadin Koteo.