KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Jumat Sudah Diundangkan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari / Foto : viva.co.id

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan aturan hukum Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 paling lambat hari Jum’at (10/06/2022) sudah bisa diundangkan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat disinggung soal belum disetujuinya rancangan PKPU tersebut. Pihaknya berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa, (07/06/2022) sudah bisa ada proses dalam pengambilan keputusan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Insya Allah kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan inilah diundangkan,” ujar Hasyim, dilansir dari Sindonews, Selasa (7/6/2022).

Hasyim menjelaskan bahwa sejak awal KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pihak yang memiliki wewenang untuk mengundangkan produk hukum.

Pihaknya juga berharap dengan adanya koordinasi semoga proses perundangan bisa lebih diprioritaskan.

“Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022. Maka dengan begitu, sekali lagi begitu masuk tanggal 14 Juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh,” jelasnya.

Sebelumnya dalam rapat konsultasi antara anggota KPU dengan pimpinan DPR disepakati tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

“Tadi sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan pemerintah, bahwa tahapan Pemilu akan dimulai insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022,” kata Ketua DPR Puan Maharani, pada Senin (6/6/2022) lalu.

Laporan : Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait