Kendari, Sultrademo.co – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sultra bekunjung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan pengawasan pelayanan publik di Lembaga Peradilan di Sulawesi Tenggara, pada Jumat (26/5/2023).
Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, S.Pd,M.P dan Kepala Keasistenan PVL Untung S.Si, M.Pd sedangkan dari Penghubung KY Sultra ada Koordinator Penghubung Dr. Satria Hariman, S.H., L.LM. didampingi asisten Amrul Ismail, S.H., M.H dan Ariyanto, S.H.
Dalam pertemuannya kedua lembaga ini bersepakat bahwa pengawasan pelayanan publik di pengadilan se Sultra ditangani secara bersama.
“Pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing yaitu Komisi Yudisial menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sedangkan ombudsman mengawasi pelayanan publik di PTSP pengadilan, panitera dan jurusita,” kata Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo.
Dikatakannya apabila ada laporan dari masyarakat ke Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim maka akan diserahkan kepada Komisi Yudisial Sultra.
Begitupun sebaliknya jika ada laporan masyarakat ke Komisi Yudisial Sultra mengenai masalah pelayanan publik maka akan diserahkan kepada Ombudsman Sultra.
“Ombudsman dan Komisi Yudisial Sultra juga sepakat bekerjasama untuk membantu PTUN Kendari dalam melaksanakan eksekusi putusan kepada pejabat publik,” ucap Mastri.
Substansi putusan sebagai objek sengketa di PTUN termasuk eksekusinya merupakan domain Komisi Yudisial sedangkan pejabat publik yang menjadi subjek eksekusi menjadi domain Ombudsman.
Dalam kesempatan tersebut juga disepakati untuk membangun jejaring pada organisasi masyarakat sipil di Sultra agar bersama-sama melakukan pengawasan pelayanan publik dan proses peradilan yang ada di Pengadilan.
“Juga secara bersama akan melakukan sosialisasi baik melalui media maupun secara langsung dimasyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah

















