Lapas Baubau Aktif dalam Penguatan Peran PK: Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Progresif

Ketgam : Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir (kelima dari kanan), bersama jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dan para narasumber berfoto bersama usai mengikuti Pelatihan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi Pembimbing Kemasyarakatan, yang digelar di Aula Bapas Kelas II Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir, menghadiri Pelatihan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari, Kamis (12/6/2025), sebagai bagian dari program nasional peningkatan kapasitas aparatur pemasyarakatan.

Pelatihan yang berjalan pukul 08.00–12.00 WITA ini diikuti 40 peserta, mencakup PK dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra. Tujuannya memantapkan pemahaman terhadap ketentuan baru KUHP nasional, khususnya mekanisme pidana alternatif dan pendekatan Restorative Justice.

Bacaan Lainnya
 

“Pelatihan ini langkah strategis menyongsong implementasi penuh KUHP baru. Kami berharap jajaran pemasyarakatan dapat berperan aktif mewujudkan sistem keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial,” ujar Tubagus M. Chaidir usai acara.

Materi pelatihan disampaikan pakar hukum terkemuka, termasuk:

  • Sulardi, Bc.I.P., S.H., M.H. (Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra)

  • Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H. (Kabid Hukum Polda Sultra)

  • Dr. Hisbullah, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sultra)

  • Fadly Alamsyah S., S.H., M.H. (Kasi C Kejati Sultra)

  • Galih Rakasiwi, S.H., M.H. (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ditjen Pas)

Fokus pelatihan pada peran strategis PK dalam penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, dengan Restorative Justice sebagai fondasi pemidanaan modern. Kegiatan berlangsung interaktif, termasuk diskusi teknis menyangkut asesmen, pendampingan, hingga pelaporan dalam kerangka pemidanaan non-pemenjaraan.

Melalui pelatihan serentak se-Indonesia ini, Ditjen Pemasyarakatan berharap PK mampu menjadi garda terdepan implementasi KUHP baru yang progresif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Laporan : Uci Lestari
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait