Kendari, Sultrademo.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir, menghadiri Pelatihan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari, Kamis (12/6/2025), sebagai bagian dari program nasional peningkatan kapasitas aparatur pemasyarakatan.
Pelatihan yang berjalan pukul 08.00–12.00 WITA ini diikuti 40 peserta, mencakup PK dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra. Tujuannya memantapkan pemahaman terhadap ketentuan baru KUHP nasional, khususnya mekanisme pidana alternatif dan pendekatan Restorative Justice.
“Pelatihan ini langkah strategis menyongsong implementasi penuh KUHP baru. Kami berharap jajaran pemasyarakatan dapat berperan aktif mewujudkan sistem keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial,” ujar Tubagus M. Chaidir usai acara.
Materi pelatihan disampaikan pakar hukum terkemuka, termasuk:
-
Sulardi, Bc.I.P., S.H., M.H. (Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra)
-
Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H. (Kabid Hukum Polda Sultra)
-
Dr. Hisbullah, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sultra)
-
Fadly Alamsyah S., S.H., M.H. (Kasi C Kejati Sultra)
-
Galih Rakasiwi, S.H., M.H. (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ditjen Pas)
Fokus pelatihan pada peran strategis PK dalam penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, dengan Restorative Justice sebagai fondasi pemidanaan modern. Kegiatan berlangsung interaktif, termasuk diskusi teknis menyangkut asesmen, pendampingan, hingga pelaporan dalam kerangka pemidanaan non-pemenjaraan.
Melalui pelatihan serentak se-Indonesia ini, Ditjen Pemasyarakatan berharap PK mampu menjadi garda terdepan implementasi KUHP baru yang progresif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL









