KONAWE UTARA, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Putuskan zona pelaksanaan Salat Id melalui rapat kordinasi yang digelar di aula ruang rapat kantor bupati. Kamis 22 April 2021.
Penentuan zona itu telah disepakati bersama seluru lapisan pemerintahan dan toko agama dengan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan nantinya.
Pembagian zona tersebut berdasarkan rayonnya yaitu : Masjid As Salam Wanggudu, Lapangan Kec. Andowia, Lapangan Kelurahan Molawe, Lapangan Desa Basule, Lapangan Kelurahan Lembo, Lapangan Kelurahan Sawa, dan Lapangan Desa Wawoluri.
Kemudian, Lapangan Kelurahan Asera, Lapangan Kelurahan Linomoiyo, Lapangan Kelurahan Lamonae, Lapangan Kelurahan Langgikima, Lapangan Pelataran Polsek Landawe, Masjid Lemobajo (dikondisikan situasi renovasi), dan Lapangan Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Penetapan zona tersebut juga atas pertimbangan satgas dan menginginkan agar dalam wilaya itu tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19,” kata Plh Bupati
Turut hadir dalam rapat kordinasi tersebut Pelaksana Harian Bupati Konawe Utara H. M. Kasim Pagala yang dihadiri Bapak Kapolres Konawe Utara, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Baznas, Asisten dan Staf Ahli, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama, serta para tokoh agama.










