MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Asrun-ADP, Pengacara: Kami Belum Terima Salinannya

Pengacara Asrun dan ADP, Safarullah / Foto : Lentera Sultra
JAKARTA, sultrademo.co – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi masa tahanan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra. Keduanya mendapat diskon 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

 

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan majelis hakim PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidan MA Suhadi mengadili dan memutuskan dua hal. “Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti,” ujar Andi seperti dilansir SINDO Media, Rabu (16/9/2020)

Bacaan Lainnya
 
 
 

Sementara itu, pengacara Asrun dan ADP, Safarullah yang dihubungi via Whatsapp mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

“Jadi sampai sekarang kami belum terima salinan putusannya. Hanya memang kami telah mengajukan peninjauan kembali terkait putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas Asrun dan ADP” terang Safarullah kepada Sultrademo, Kamis (17/9/2020).
Saat dikonfirmasi bagaimana sikap kliennya terhadap putusan PK tersebut, Safarullah mengungkapkan jika informasi yang beredar di media benar, pihaknya akan menerima putusan tersebut. “Tentunya kalau itu benar, maka kami akan menerima putusan tersebut” pungkas Safarullah.
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait