Masa Perpanjangan Pengerjaan Inner Ring Road Berakhir Besok, Pemkot Bakal Lakukan Audit

Ketgam : Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu

Kendari, Sultrademo.co – Progres pembangunan Inner Ring Road di ruas jalan ZA Sugianto, Kota Kendari yang ditargetkan rampung pada Maret 2023 hingga saat ini belum sesuai fakta yang ada di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan pembangunan jalan kembar kali Kadia yang dimulai sejak tahun 2021 yang seharusnya sudah selsai pada bulan Oktober.

Bacaan Lainnya

Namun seiring mekanisme atau peraturan perundang-undangan dapat diberikan kompensasi atau pemberian kesempatan dengan denda atau pemutusan hubungan kerja atau tidak lagi melakukan kontrak kerja.

Terkait hal itu, Asmawa menyebutkan untuk melakukan pekerjaan pembangunan Jalan kembar kali kadia itu sudah dilakukan pemberian kompensasi selama dua kali atau 6 bulan atau dua kali 90 hari.

“Nah Insya Allah tanggal 14 April ini atau besok sudah akan habis masa waktu pemberian kompensasi,” ujarnya, Kamis, (13/04/23).

Olehnya itu, pihak Pemkot telah melakukan audit atau perhitungan secara teknis termasuk anggaran yang dikeluarkan yang selanjutnya akan dinyatakan apakah akan kembali diberikan perpanjangan atau kompensasi atau sebaliknya.

“Itu nanti tergantung hasil audit yang melibatkan BPKP, tim pendamping dalam hal ini aparat penegak hukum, kejaksaan Negeri Kendari, dan tim teknis yang berada di pemerintah kota yang meliputi inspektorat sebagai APIP, Dinas PU selaku pengguna anggarannya, kemudian teman-teman di Bappeda dari sisi perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Asmawa.

Untuk selanjutnya, pihak Pemkot akan melihat seperti apa hasil audit yang dilakukan kemudian akan diputuskan apakah akan dilakukan perpanjangan kerja dengan pengusaha yang sama atau justru dilakukan pemutusan hubungan kerja.

“Kita nanti akan melihat seperti apa hasil kajian atau hasil audit itu. Nanti akan kita putuskan kalau memang harus diperpanjang tapi kalau dirasakan tidak layak maka tentu akan kita lakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Asmawa.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait