Kendari, Sultrademo.co – Pengawasan partisipatif dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 menjadi sorotan penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari, Awardin, mengungkapkan masyarakat memegang peran strategis dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (8/10/2024).
Menurut Awardin, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk pengawasan langsung di setiap tahapan pemilihan, sosialisasi, maupun pendidikan politik bagi pemilih. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas mengatur peran aktif warga dalam pemilu.
“Masyarakat harus aktif dalam mengawasi proses pemilihan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga demokrasi,” kata Awardin.
Ia menambahkan, pengawasan partisipatif diatur melalui berbagai bentuk, termasuk pendidikan untuk para pengawas partisipatif, kerja sama dengan perguruan tinggi, serta pembentukan komunitas digital pengawasan. Hal ini bertujuan untuk melahirkan kader-kader penggerak pengawasan yang lebih efektif dan sistematis.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan informasi awal terkait potensi pelanggaran, mencegah terjadinya pelanggaran, serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Namun, Awardin mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga formal seperti Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara,” tuturnya.