Kendari, Sultrademo.co – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mendapat kemudahan untuk mengakses bantuan bedah rumah. Kemudahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan.
Hal itu disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Andi mengatakan penyederhanaan persyaratan dalam regulasi baru tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi.
Menurutnya, rumah yang layak, aman, dan sehat merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penanganan RTLH melalui berbagai program bantuan perumahan swadaya.
Pemprov Sultra Siapkan 602 Unit Hunian
Dalam upaya menangani RTLH, Pemprov Sultra juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat, khususnya di kawasan nelayan.
Tahun ini, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk pembangunan 602 unit hunian dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit. Jika dihitung berdasarkan jumlah unit, total alokasi tersebut mencapai sekitar Rp30,1 miliar.
Andi menegaskan keberhasilan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif, hingga seluruh pemangku kepentingan.
“ Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.
Data Penerima Harus Diselaraskan
Gubernur juga meminta koordinasi antara pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III diperkuat.
Menurutnya, penyelarasan data dan target sasaran penerima bantuan menjadi hal penting agar program benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sendiri diarahkan pada tiga tujuan utama, yakni menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme teknis-administrasi penyaluran bantuan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia pelaksana di lapangan, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tenaga pendamping.
Andi pun mengapresiasi Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Ia berharap regulasi baru ini dapat membuat penyaluran bantuan perumahan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, transparan, dan tetap mengedepankan akuntabilitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj. Sekda Sultra.
 






