Oleh: A. Muhammad Hasgar A.S., SH, MH. (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Memasuki tahun 2026, Indonesia dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali arah pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Lebih dari sekadar persoalan ekonomi, pertambangan menyentuh dimensi etis, sosial, dan konstitusional yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, refleksi hukum menjadi penting agar arah kebijakan pertambangan tidak terjebak pada pendekatan eksploitatif semata, melainkan berpijak pada nilai keadilan dan keberlanjutan.
Dalam perspektif hukum tata negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari mandat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Norma ini mengandung makna bahwa negara bukanlah pemilik absolut, melainkan pemegang amanah yang berkewajiban mengelola sumber daya alam secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun dalam praktiknya, pengelolaan pertambangan kerap terjebak dalam orientasi ekonomi jangka pendek yang mengaburkan misi konstitusional tersebut.
Perkembangan regulasi pertambangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya upaya pembaruan kebijakan. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta penguatan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menandai langkah negara untuk menata kembali tata kelola sektor mineral dan batubara. Regulasi ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi koperasi, badan usaha lokal, dan masyarakat, serta menegaskan peran negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun demikian, pembaruan normatif tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan substantif di lapangan, terutama terkait ketimpangan akses, konflik sosial, dan degradasi lingkungan.
Dalam konteks inilah pendekatan profetik menjadi relevan. Perspektif profetik memandang hukum bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan sebagai wahana moral yang berfungsi menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kekuasaan. Nilai-nilai seperti keadilan, amanah, dan tanggung jawab antargenerasi menjadi fondasi utama dalam menilai apakah kebijakan pertambangan telah berjalan sesuai dengan tujuan hakiki pembentukan hukum. Pendekatan ini menuntut agar setiap kebijakan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan tata kelola pertambangan masih sangat kompleks. Konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat kerap menjadi konsekuensi dari praktik pertambangan yang kurang berorientasi pada keadilan sosial. Dalam situasi demikian, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan. Penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan pertambangan tidak kehilangan legitimasi moralnya.
Memasuki tahun 2026, sudah saatnya arah pembangunan pertambangan ditempatkan dalam kerangka yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum harus berfungsi sebagai instrumen transformasi sosial yang mampu menjembatani kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, penguatan partisipasi publik, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas penyelenggara negara menjadi kunci untuk membangun tata kelola pertambangan yang sehat.
Akhirnya, refleksi atas masa depan pertambangan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari komitmen moral untuk menempatkan nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama pembangunan. Hukum yang berjiwa profetik bukan sekadar perangkat normatif, melainkan cermin kesadaran kolektif bangsa dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan dan keberlanjutan. Menyongsong tahun 2026, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana mengelola sumber daya alam secara efektif, tetapi bagaimana memastikan bahwa pengelolaannya benar-benar membawa kemaslahatan bagi generasi kini dan mendatang.





