Konawe, Sultrademo.co – Seorang Pria bernama Muhamad Ikmal (25) berhasil diringkus polisi di kamar kosnya di Unaaha, Kabupaten Konawe setelah kedapatan memiliki Narkotika seberat 2, 76 gram.
“Pada hari Senin, tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Kelurahan Puunaha, kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (27/4/2021)
Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe, kata Dolfi menerima informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha. Di mana tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain.
“Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di rumah kos terduga. Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT dan ditemukan sebanyak 6 (enam) sachet diduga Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (enam) sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sbb:
– Sachet I 0,48 gram;
– Sachet II 0,46 gram;
– Sachet III 0,64 gram;
– Sachet IV 0,46 gram;
– Sachet V 0,46 gram;
– Sachet VI 0,32 gram;
– 3 (tiga) sachet kosong;
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa