Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dilansir dari detik.com keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dinilai tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perselisihan hasil Pilkada yang tertuang dalam perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Anggit tidak bersikap transparan terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Ia membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon kepala daerah wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik jika pernah menjadi terpidana, meskipun hukuman yang dijatuhkan kurang dari lima tahun.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, KPU diminta untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo.
Selain pemungutan suara ulang, MK juga menginstruksikan agar KPU menggelar satu kali debat terbuka antara pasangan calon bupati untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka sebelum pemungutan suara ulang.
MK juga menyerahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati.
Dengan putusan ini, KPU diharapkan segera menindaklanjuti perintah MK agar pelaksanaan Pilkada Pasaman dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















