MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilkada di Sulawesi Tenggara

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Ist.

Jakarta, Sultrademo.co Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 15.11 WIB hingga 20.43 WIB itu menghasilkan amar putusan seragam, yaitu permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Lima daerah pertama yang menerima putusan MK adalah Kota Baubau (Perkara No. 27), Kabupaten Wakatobi (Perkara No. 61), Kabupaten Konawe Selatan (Perkara No. 76), Kabupaten Muna (Perkara No. 84), dan Kabupaten Kolaka Utara (Perkara No. 153). Putusan dibacakan mulai pukul 15.11 WIB hingga 17.26 WIB.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk lima daerah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara (Perkara No. 249), Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49), Kabupaten Buton (Perkara No. 78), Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80), dan Kota Kendari (Perkara No. 97). Putusan untuk perkara-perkara tersebut dibacakan mulai pukul 19.50 WIB hingga 20.43 WIB, dengan hasil yang sama.

Dengan keputusan ini, seluruh sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara telah selesai diputuskan MK. Putusan ini juga memperkuat hasil pemilu yang telah diumumkan KPU setempat serta menutup kemungkinan perubahan hasil di daerah-daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para pemohon terkait langkah yang akan diambil setelah putusan MK ini.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait