RAHA, sultrademo.co – Juru bicara pasangan calon Bupati Muna Rajiun – La Pili (RaPi) Wahidin menilai Ketua KPU Muna sengaja membuat kegaduhan setelah munculnya berita di media daring tentang Paslon RaPi yang terancam didiskualifikasi.
“Topik ini seharusnya tidak dibahas oleh Ketua KPU Muna di media agar tidak dijadikan isu sesat oleh tim sebelah untuk menjatuhkan Paslon RaPi di tengah – tengah masyarakat yang minim informasi” ungkap Wahidin.
Sebelumnya saat dikonfirmasi soal SK pengunduran Rajiun Tumada sebagai Bupati Muna Barat, kepada telisik.id Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan melalui surat agar menyampaikan SK resmi pengunduran dirinya 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan,” kata Kubais seperti dikutip oleh telisik.id.
Menurut Wahidin tenggat waktu penyerahan SK pengunduran diri masih lama. ” Masih 11 hari. Dari pihak LO RaPi juga sudah pernah menyampaikan secara lisan akan diserahkan pada waktunya” jelasnya.
Wahidin menganggap masih terlalu dini Ketua KPU Muna berkomentar di media terkait SK pengunduran diri yang belum diterima oleh KPU.
“Terus KPU Muna juga sudah lakukan pengecekan langsung baik di Pemprov maupun Mendagri mengenai surat pemberhentian Pak Rajiun sebagai Bupati. Artinya, Kubais ngomong di media soal topik ini terlalu prematur dan kesannya sengaja membantu lawan memproduksi isu sesat yang merugikan RaPi” ujar Wahidin.
Wahidin mengungkapkan bahwa Surat Pemberhentian Laode M. Rajiun Tumada dari jabatannya sebagai Bupati Muna Barat sudah ada. Kendati demikian surat tersebut belum diserahkan ke KPU Muna karena dianggap belum mendesak.
Sementara itu Ketua KPU Muna, Kubais yang dihubungi via pesan singkat menjelaskan bahwa Ia tak pernah membicarakan soal didiskualifikasinya pasangan RaPi karena SK pengunduran diri Rajiun belum diterima KPU Muna di media.
“Saya tidak pernah bicara soal RaPi diskualifikasi, jangan mengada-ada. Saya tidak pernah membicarakan yang tidak semestinya disampaikan” jelas Kubais singkat.
 






