Muncul Dugaan Upaya Sabotase Pada Pilkades di Muna, Begini Penjelasan Pihak PPKD

Ketgam: Salah satu anggota PPKD Ghonsume, Sarifudin, S.H (foto: Mohammad Pitra–Sultrademo)

Muna, Sultrademo.co –Jelang pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tensi politik di sejumlah desa mulai terasa panas. Salah satunya di Desa Ghonsume Kecamatan Duruka.

Salah seorang Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sarifudin menyebutkan, ada upaya sabotase pada Pilkades di desanya, hal itu disinyalir munculnya oknum-oknum tertentu yang menolak untuk dilakukannya Pilkades di desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya sampaikan, munculnya pemberitaan disejumlah media yang menyebut PPKD tidak transparan dan melakukan kesalahan serta mencederai Peraturan Bupati (Perbup) itu tidak benar dan sangat tidak berdasar. Apa lgi ada tudingan yang menyebut PPKD menjadi tim sukses salah satu Cakades, sesungguhnya semua itu hanya upaya okum tidak bertanggungjawab untuk melakukan sabotase (tindakan perusakan secara berencana) pemilihan kepala desa demi kepentingan nafsu semata,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (5)10/2022).

Dia menjelaskan, yang dilakukan PPKD Ghonsume sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu merujuk kepada Perbub dan aturan yang telah disepakati. Adapun tahap pembentukan PPKD di desanya, dilakukan secara demokratis yang dilengkapi syarat-syarat administrasi yang ditunjukkan dan dibuktikan secara jelas kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ghonsume.

” Jadi kalau ada yang menyebut saya masih tergabung dalam anggota Partai, itu merupakan suatu kebohongan. Sebab saya tidak mungkin diloloskan menjadi PPKD kalau memang tergabung partai politik. Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak termakan oleh isu-isu yang tidak menyehatkan, kami bekerja sesuai regulasi dan dapat dibuktikan secara hukum dan administrasi,” tepisnya.

Adapun dengan polemik yang sengaja dibagun untuk mencedarai Pilkades nantinya, lanjut Sarifudin, dilakukan agar Pilkades di desanya ditunda.

“Tentu hal itu tidak dapat akan dikabulkan, karena secara hukum kalau seluruh syarat administrasi sudah rampung, Pilkades hanya dapat tunda bila terjadi Bencana alam dan kekacauan yang mengharuskan Pilkades itu untuk ditunda,” ujarnya lagi.

Meski begitu, Sarifudin membenarkan terkait dirinya yang tidak meloloskan berkas salah satu Bacakades, namun kata dia, hal itu dia lakukan karena yang bersangkutan merupakan bekas Narapidana Korupsi dan baru dibebaskan dari hukuman sekitar enam bulan lalu karena melanggar pasal 3 undang-undang tipikor, dan kini yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Cakades.

“Kalau bicara aturan meski dipaksakan orang ini tidak akan bisa calon, sebab di aturan tertulis yang boleh calon adalah yang tidak pernah dipidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun, sedangkan yang bersangkutan bekas Napi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian dia juga baru sekitar 5 bulan bebas dari pidana penjara, sedangkan diaturan dibolehkan mencalon jika sudah 5 tahun bebas dari tahanan. Makanya kalau kami loloskan integritas PPKD akan dipertanyakan,” tegasnya.

Masih kata Sarifudin, dia meminta kepada pihak-pihak yang berupaya melakukan sabotase Pilkades di desanya agar tidak melanjutkan niat buruknya, sebab jika oknum-oknum tersebut bersikeras, maka dia tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum.

“Sedangkan untuk pemberitaan disalah satu media online yang mencatuk (emak-emak di muna geruduk kantor camat tolak Pilkades Ghonsume) bersifat hoax dan mencemarkan nama baik PPKD itu masih kami bijaksanai,” tuturnya.

“Saya harap masyarakat tetap tenang dan mengurungkan niatnya untuk merusak sistim Pilkades ini, jangan sampai kalau ditempuh jalur hukum akan merugikan banyak pihak, termaksud beberapa ibu-ibu yang diduga hanya diperalat segelintir orang yang memiliki kepentingan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BPD Ghonsume La Polo mengatakan, tidak ada panitia PPKD di desanya yang terlibat partai politik. “Tidak benar itu, tidak ada panitia PPKD yang terlibat partai, saya yang lantik mereka, dan mereka sudah ada klarifikasi sama Kepala Desa bahwa mereka tidak terlibat partai. Walau pernah terlibat, tapi mereka sudah mengundurkan diri sejak dua tahun lalu (2020) ada surat pengunduran dirinya,” ujarnya kepada wartawan pada kesempatan berbeda.

Adapun mekanisme pembentukan PPKD, lanjutnya, mereka lahir berdasarkan tiga unsur, yaitu dari unsur pemerintah, unsur lembaga kemasyarakatan dan unsur tokoh. “Jadi kemarin kami undang mereka (dari ketiga unsur itu) lalu kita briefing (pengarahan) mereka, untuk melahirkan siapa yang akan menjadi PPKD. Makanya semua yang bertugas sudah lengkap dari perwakilan pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Ketua BPD menyebut, ketika para warga mendengar informasi di desa, harusnya mereka melapor terlebih dahulu ke BPD, bukan justru melapor ke kantor kecamatan. “Karena setelah saya bentuk dan saya lantik, saya lepaskan semua panitia, saya biarkan mereka bekerja. Karena setelah dilepas dan bekerja ini kan, atasannya PPKD adalah Disk Kabupaten, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),” tambahnya.

“Harusnya kalau ada warga yang ingin mempertanyakan keterlibatan PPKD sebagai anggota partai, itu dikonfirmasi dulu ke panitianya dan kalau masih kurang yakin, bisa melaporkan ke desk Kabupaten (BPMPD), bukan ke kantor camat. Begitulah regulasi yang semestinya,” tutupnya.

Laporan: Mohammad Pitra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait