Bekasi, Sultrademo.co — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti eksekusi penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia mengungkapkan bahwa lima rumah yang digusur ternyata berada di luar peta obyek sengketa yang telah diputus pengadilan.
“Setelah kami cek, ternyata lima rumah yang dieksekusi berada di luar peta obyek sengketa yang sudah diputus PN, PT, dan MA,” ujar Nusron melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (7/2/2025).
Nusron menyesalkan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tanpa koordinasi dengan Kantor ATR/BPN setempat. Menurutnya, ada prosedur yang seharusnya dijalankan sebelum eksekusi dilakukan.
Prosedur tersebut meliputi permohonan penetapan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan sertifikat, pengukuran ulang lahan, serta pemberitahuan kepada Kantor BPN terkait rencana eksekusi. Namun, tahapan tersebut disebutnya tidak dijalankan.
Sebagai langkah penyelesaian, Nusron meminta jajaran ATR/BPN segera berkoordinasi dengan PN Bekasi serta pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi ulang. Ia juga mendorong adanya kompensasi bagi warga yang rumahnya telah tergusur.
“Jangan sampai rakyat kecil yang tidak tahu-menahu tentang perkara menjadi korban persengketaan masa lalu. Jika tanah sudah bersengketa dan terlanjur ada bangunan, harus ada jalan keluar yang lebih manusiawi, seperti pemberian ganti rugi,” kata Nusron.
Sebagai bentuk kepedulian, Nusron memberikan bantuan sebesar Rp 25 juta per kepala keluarga terdampak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu warga bertahan hidup selama proses mediasi dan negosiasi berlangsung.