Pasca Tes Tertulis Badan Adhoc, KPU Konsel Langsung Musnahkan Soal

ANDOOLO, Sultrademo.co  – Setelah penerimaan berkas calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan tes tertulis yang diikuti 381 orang dari 400 pendaftar sebelumnya. Kamis (30/1), bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Punggaluku.

Pasca tes, soal tertulis sontak dimusnahkan oleh KPU bersama Kepolisian, Bawaslu dan lembaga pemantau seperti Jaringan Demokrasi (JaDI) Konsel.

Bacaan Lainnya
 

Ketua KPU Konsel, Aliudin S.Ip menjelaskan, setelah diumumkan hasil seleksi tertulis, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan seleksi wawancara dimulai tanggal 8-10 Februari mendatang.

“Dari pendaftar calon PPK yang telah melaksanakan seleksi tertulis dimasing-masing kecamatan akan diumumkan sepuluh besar berdasarkan ranking hasil seleksi,” ujar Aliudin.

Hal itu lanjut Aliudin, sesuai PKPU No 13 tahun 2017. Yang selanjutnya, sesuai tahapan dilakukan pemeriksaan hasil seleksi bagi para calon PPK.

“Dalam rekruitmen calon PPK ini juga terdapat masa tanggapan masyarakat sejak 28 hingga 5 Februari,” tutupnya. (AK)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait