PB HMI Sebut Banjir dan Longsor di Konut Akibat Ilegal Mining

Kendari, Sultrademo.co – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menanggapi dengan serius musibah banjir dan tanah longsor yang kembali menerjang puluhan rumah di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (11/7) malam hingga saat ini.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyebut bahwa kejadian serupa adalah kali kedua menimpa masyarakat Konawe Utara pasca aktivitas kegiatan pertambangan setelah moratorium.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selain perkebunan sawit, kegiatan pertambangan merupakan sektor terbesar penyumbang kerusakan hutan di Konawe Utara, selain menggarap kawasan hutan perusahaan tambang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan pasca tambang, yakni reklamasi.

“Kalau dulu yang sering menjadi sasaran kita ketika banjir datang adalah perusahaan sawit karena melakukan penimbunan kali-kali mati yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Tapi untuk musibah kali ini, dalangnya adalah dari sektor pertambangan, selain hutan-hutan tempat jarahan penambang ilegal dibiarkan menganga, aktivitasnya melenceng dari ketentuan perundang-undangan. Sehingga ketika musim hujan datang, hutan kehilangan fungsinya sebagai penyangga,” ucapnya, Senin (12/7).

Ia juga menyoroti komitmen reklamasi terhadap para perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut melalui dana jaminan reklamasi yang telah dititipkan kepada pemerintah. Baginya, bencana banjir yang dialami oleh masyarakat Konut dikarenakan program penghijauan pasca tambang tidak dijalankan, baik melalui pemerintah maupun perusahaan itu sendiri.

“Sampai saat ini kita belum melihat itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya, buktinya lokasi penggalian mereka masih menganga,” cetusnya.

Lebih lanjut, mahasiswa Pasca Sarjana CSR Universitas Trisakti ini mempertanyakan realisasi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) ratusan perusahaan tambang yang dititipkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai upaya preventif dalam mengembalikan fungsi hutan pasca penggarapan kandungan mineral yang dimilikinya, karena terdapatnya ribuan titik galian di areal Eks pertambangan maupun yang sedang beroperasi saat ini telah menunjukan bahwa reklamasi tidak dijalankan.

“Yang telah menyetorkan Jamreknya ke pemerintah provinsi, mana realisasinya, faktanya masih banyak lubang galian di areal eks pertambangan maupun yang sedang beroperasi, ini menunjukan bahwa reklamasi tidak dijalankan,” tegasnya.

Untuk itu demi meminimalisir dampak, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo agar mencabut izin pertambangan yang berada di wilayah daerah terdampak atas dugaan illegal mining dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang. Ia juga meminta pemerintah daerah dan institusi terkait untuk segera merealisasikan program reklamasi melalui dana jaminan yang telah dititipkan perusahaan kepada pemerintah

“Untuk itu, demi meminimalisir dampak kerusakan hutan, kami meminta pak Presiden mencabut izin pertambangan yang berada di wilayah terdampak atas dugaan illegal mining dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang. Kami juga meminta pemerintah daerah dan institusi terkait untuk segera merealisasikan program reklamasi melalui dana jaminan yang telah dititipkan perusahaan, agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Tak lupa pula Ikram, mengajak kepada seluruh pihak untuk bahu-membahu membantu korban banjir yang telah kehilangan tempat tinggal.

“Kepada semua pihak dimohon untuk bahu-membahu membantu korban banjir yang telah kehilangan tempat tinggal,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait