PB HMI : Stop Pembangunan Smelter FeNi-NPI 

Muhammad Ikram Pelesa

Jakarta – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan proyek Smelter Nikel Pig Iron (NPI) dan smelter feronikel mendapat dukungan dari PB HMI. Sebelumnya Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI mengecam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang membuka kembali keran ekspor mineral mentah melalui Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan preventif dalam menjaga masa depan cadang nikel, sehingga saat Surat Edaran Dirjen Minerba No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pihaknya lantang menyuarakan penolakan.

Bacaan Lainnya
 

“Wajar dong kami tolak dan minta SE Dirjen Minerba itu dicabut, situasi pandemi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengizinkan mineral kadar rendah diekspor, ini bakal menggerus cadangan mineral kita, sementara itu yang menarik investasi masuk keindonesia,”ucapnya.

Untuk itu PB HMI menyambut baik niatan pemerintah dalam rangka melakukan pembatasan pembangunan Smelter feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI), pihaknya mendesak pemerintah agar segera mempercepat konversi smelter kelas 2 menjadi industri pabrik hidrometalurgi untuk mengolah nikel limonit, pengembangan industri nikel sulfat (NiSO4) dan pemanfaatan sisa hasil pengolahan pabrik peleburan melalui teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL)

“Selain membatasi proyek smelter feronikel dan NPI, sudah saatnya pemerintah menargetkan percepatan konversi dan pembangunan pabrik hidrometalurgi untuk mengolah nikel limonit, pengembangan industri nikel sulfat (NiSO4) dan pemanfaatan sisa hasil pengolahan pabrik peleburan melalui teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL), sehingga dalam segmen pengembangan industri baterai, tak tanggung-tanggung negara kita bisa keluar sebagai masa depan Baterai dunia,”tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, jika selama ini Indonesia hanya menerima pendapatan negara melalui harga jual Feronikel tanpa memberikan nilai tambah terhadap mineral ikutan lainnya, akan terasa berbeda jika industri smelternya telah dikonversi melalui industri pabrik hidrometalurgi, industri nikel sulfat (NiSO4) serta industri nikel menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) telah dibangun, maka dapat dipastikan semua mineral ikutannya akan mendapat nilai tambah

“Karena selama ini yang dihargai hanya feronikelnya saja, sementara mineral ikutannya ngga ada nilai. Selama ini kita dibodohi, sudah jual tanah air tapi yang diberi nilai hanya nikelnya saja. Itu akan berbeda jika industri smelternya telah dikonversi, semua mineral ikutannya pasti akan mendapat nilai tambah. Sehingga negara kita bisa berdaulat atas kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya,”jelasnya

Ikram juga meminta pemerintah segera mengevaluasi izin pembangunan smelter yang telah diberikan kepada sejumlah perusahaan nikel. Sebab, pihaknya menemukan fakta dibeberapa perusahaan yang mendapat izin pembangunan pabrik pemurnian nikel hanya menjadikannya sebagai alat legitimasi untuk mendapatkan kuota eksport dan jalan untuk mengeksploitasi sumber daya alam sementara progres pembangunan smelter jalan ditempat

“Kami ingin pemerintah tegas soal ini, mengevaluasi atau perlu mencabut izin pembangunan smelter yang telah diberikan kepada sejumlah perusahaan nikel. Seperti PT. Antam Tbk di Konawe Utara (Sultra) dan Halmahera Timur (Maluku utara), PT. Tiran Mineral Konawe Utara, PT. Wasindo Perkasa Di Morowali (Sulut), kami dapati izin pembangunan pabrik pemurnian nikel hanya menjadikannya sebagai alat legitimasi untuk mendapatkan kuota eksport dan jalan untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi progres pembangunan smelter jalan ditempat,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait