Konawe, Sultrademo.co – Team Satresnarkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang pemuda yang masih berstatus pelajar membawa narkotika jenis sabu, Kamis (2/3/2023).
Pelaku MRA (17) diamankan sekira pukul 01:00 dini hari disalah satu kos yang berada di Kwlurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
Hal tersebut dibenarkan oleh AKBP Ahmad Setiady melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni, SH.
“Kami melakukan aksi penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di salah satu kos di Kelurahan Ambekairi sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang kuat, pihaknya langsung menurunkan team Satresnarkoba Polres Konawe untuk melakukan penangkapan.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,64 berhasil diamankan serta uang tunai senilai 400 ribu rupiah, satu set alat isap, 1 buah hp merk pocco, 1 buah kartu sim hp, 1 buah alat timbangan digital, 1 buah sendok besar warna hijau, alat pres sabu warna putih dan kantong sachet sabu.
Modus operandi para pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Pelaku saat ini telah diamakan beserta barang bukti di Mapolres Konawe guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 






