Jakarta, Sultrademo.co — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak oleh Presiden RI akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia. Pelantikan tersebut rencananya dilakukan pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
“Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia. Tidak hanya Pilkadanya yang serentak, pelantikannya juga serentak dan dilakukan langsung oleh Presiden. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahkan menyebutkan bahwa ini pertama kalinya Presiden melantik gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak dalam sejarah bangsa,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com Rabu (22/1/2025).
Pernyataan Rifqi disampaikan setelah Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dasar hukum pelantikan kepala daerah oleh Presiden tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.
Sinkronisasi Program
Rifqi berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi momen untuk menyinergikan program pemerintah pusat dengan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan ini selaras dengan wacana yang berkembang terkait pelaksanaan retreat kepala daerah terpilih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya berharap pelantikan ini menjadi ajang bagi Presiden untuk menyampaikan visi-misi serta memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih. Ini penting agar terjadi sinkronisasi antara program Presiden dengan program gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Rifqi menambahkan, ide pelaksanaan retreat tersebut merupakan gagasan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Jadwal dan Ketentuan Pelantikan
Seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelantikan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di kedua daerah tersebut.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota agar sejalan dengan pelantikan serentak tersebut.